Jual beli dengan sistim angsuran

Jual beli dengan sistim angsuran adalah sebuah solusi yang diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan seorang yang tidak memiliki modal tunai. Misalanya; seorang ingin membeli kebutuhan pokoknya seharga Rp. 300.000,-. Namun karena ia tidak memiliki modal tunai, maka ia mencicilnya selama satu bulan. Hal demikian tentu akan sangat membantu orang tersebut, dan hal itu –tentu- adalah sebuah perkara yang dianjurkan.

Lain lagi kalau sekiranya seorang penjual menetapkan dua harga bagi barang yang dijualnya itu; harga kontan dan harga cicil (dinaikkan sekian persen dari harga kontan). Terkait dengan masalah kedua ini, gambaran transaksinya ada dua macam, yaitu;

1. Penjual dan pembeli berpisah dari majelis akad dengan telah menentukan jenis akad yang akan dijalankan; secara kontan atau secara cicil. Jenis transaksi semacam ini adalah mubah.
2. Penjual dan pembeli berpisah dari majelis dengan akad yang telah disetujui oleh keduanya, tetapi pihak pembeli belum menentukan jenis transaksi yang akan dijalankannya; apakah jenis transaksinya kontan atau cicil. Akad semacam ini adalah akad yang tidak sah (fasid) karena tidak adanya kejelasan jenis transaksi dan harga. Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata;

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ .

“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang adanya dua transaksi dalam sebuah transaksi.”[1]. Imam Tirmidzi -rahimahullah- berkata mengomentari hadits tersebut;

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ ، وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا : بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ: أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ ، وَلا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ ، فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ ، إِذَا كَانَتْ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا اهـ.

“Demikianlah yang diamalkan oleh para ulama. Tentang penafsiran larangan melakukan dua transaksi dalam sebuah transaksi, yaitu jika seorang berkata; saya menjual pakaian ini kepadamu dengan kontan seharga sepuluh dan seharga dua puluh secara cicil. Kemudian keduanya berpisah tanpa adanya kepastian jenis transaksi yang dijalankan. Namun jika keduanya berpisah dengan adanya kejelasan jenis transaksi yang akan dijalankan (kontan atau cicil), maka hal demikian tidaklah mengapa.”.

Masalah lainnya adalah jika seseorang membeli barang dagangan dari gudang atau toko misalnya –baik secara cash atau kredit-, dan pemiliknya telah menghitungnya, maka tidak diperbolehkan bagi sang pembeli tadi untuk –langsung- menjualnya kepada pihak ketiga di toko atau gudang tersebut, hanya karena telah adanya kesepakatan antara dia dan si pemilik toko tadi tentang harga barang. Hal ini disebabkan karena merupakan syarat sahnya sebuah transaksi adalah adanya penguasaan barang, yang baru dinyatakan sah jika sang pembeli tadi telah membawanya ke tempatnya sendiri. Olehnya itu, si Pembeli tadi baru bisa kembali menjualnya kepada pihak ketiga jika telah membawa barang-barang itu ke toko atau warungnya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullah, dari Hakiim bin Hizaam, bahwasanya dia bercerita, aku pernah bertanya : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya membeli barang dagangan, lalu apa yang dihalalkan bagiku darinya dan apa pula yang diharamkan?” Beliau menjawab:

إِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ

“Jika engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya kembali sampai kamu menerimanya.”[2]. Dan juga berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu;

نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِم

”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang yang dibeli sehingga para pedagang itu membawanya ke rumah mereka.”[3].

Rujukan Utama:

فتاوى اللجنة الدائمة(32)جزءا [13 /149-151]

الفقه الإسلامي وأدلته [5 /147-148]

فتاوى الإسلام سؤال وجواب [ص 1206 و ص 1207]

[1] HR. Tirmidzi, (3/ 533)

[2] HR. Ahmad, [24 /32]

[3] HR. Abu Daud, [3 /300]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan