Tipologi Artikulasi Gerakan Wahdah Islamiyah

Tipologi Artikulasi Gerakan Wahdah Islamiyah: Dari Militansi Hingga Transformatif-Emansipatoris Oleh Syarifuddin Jurdi Doktor Sosiologi Politik UIN Makassar, Peneliti Gerakan Islam PADA 17-20 Desember 2011, Wahdah Islamiyah akan menyelenggarakan Muktamar ke-2 di Kota Makassar, kota kelahirannya. Gerakan ini merupakan rangkaian dari Yayasan Fathun Muin yang berdiri pada 1988 (23 tahun yang lalu) dan pada 2002 berubah menjadi ormas Islam. Wahdah lahir dalam rangka merespons kebijakan Negara yang menerapkan azas tunggal Pancasila 1985, para tokoh yang mendirikan Wahdah Islamiyah adalah mereka yang menentang kebijakan Negara yang menerapkan azas tunggal, komunitas ini termasuk dalam barisan kelompok militan Islam. Aktivisme gerakan-gerakan Islam mengikuti pola umum aktivisme gerakan Islam yang berkembang di belahan dunia lain dengan replikasi-replikasi tertentu, baik dalam bentuk tarbiyah maupun aktivisme dalam arti luas. Wahdah Islamiyah memiliki corak tersendiri berkaitan dengan kecendrungan gerakannya, ia tidak menekankan corak lama pada nilai-nilai “ekslusivisme” Islam, tetapi memberi perhatian pada dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini dengan terlibat aktif dalam memecahkan persoalan-persoalan keummatan secara langsung. Tipologi artikulasi Wahdah Islamiyah tidak dapat dimasukkan ke dalam model tipologi gerakan Islam yang berkembang di Indonesia secara umum, yang oleh para pengamat mengklasifikasinya ke dalam tipologi gerakan Islam; ada yang bercorak fundamentalis, radikal, modernis, tradisionalis, liberal, idealis moderat, idealis kritis, akomodatif, kiri Islam, Islam puritan dan lain sebagainya, kendatipun klasifikasi tipologi artikulasi gerakan Islam yang tersedia dapat membantu memahami eksistensi Wahdah Islamiyah. Dalam kaitan dengan tipologi ini, Wahdah Islamiyah mendayung antara kecendrungan pada satu kutub bergeser pada kutub yang lain, dari ekslusif bergeser ke inklusif sesuai dan sebangun dengan prinsip-prinsip gerakannya. Ini berbeda dengan kecendrungan umum gerakan transnasional yang tetap berjuang pada keyakinan ideologi gerakan seperti memperjuangkan tegak khilafah Islamiyah, negara Islam atau usaha-usaha legal formal agama dalam kehidupan politik. Tipologi gerakan transnasional kadang-kadang termasuk dalam tipologi yang bercorak fundamentalis atau orientasi yang serba ideologis-simbolik-politik. Tipologi artikulasi gerakan Islam ditentukan oleh kultur atau tradisi, tujuan dan manhaj suatu gerakan, kalau gerakan Wahdah Islamiyah mengambil corak yang rasional-inklusif, tentu muncul dari keyakinan dan cita-cita sosial gerakannya, setidaknya tipologi Wahdah Islamiyah dalam diklasifikasi dalam tiga kecendrungan berikut; Dari Ekslusif ke Rasional-Inklusif Gerakan Islam yang tumbuh dan berkembang di Indonesia merupakan manifestasi keimanan dan panggilan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan memahami akar sejarah Wahdah Islamiyah, maka gerakan ini pada dasarnya menerapkan bentuk aktivisme yang bersifat terbatas pada kalangan tertentu. Periode awal berdirinya, Wahdah Islamiyah merupakan organisasi yang “ekslusif”. Kecendrungan ekslusivisme ini berlangsung antara proses “perpisahan” para aktivisnya dengan Muhammadiyah sejak 1986 hingga pelembagaannya pada 1988, tahun dimana proses ekspansi gerakan diintensifkan ke sejumlah basis, khususnya pelajar dan mahasiswa. Antara 1988-1991, perhatian diorentasikan pada pelajar SMA di Makassar, dan tahun 1991, ekspansi meluas dengan menggarap kegiatan keagamaan mahasiswa di kampus-kampus. Inklusivisme mulai dikembangkan ketika berhasil melakukan ekspansi ke kampus-kampus di Makassar. Selain itu, aktivitas dakwah ke berbagai daerah intensif dilakukan, khususnya daerah-daerah yang ada di Sulawesi Selatan seperti Sinjai, Bulukumba, Takalar, Maros, Soppeng, Luwu dan lain sebagainya. Pergeseran sikap dari kecenderungan “bergerak di bawah tanah” pada periode 1988-1991, ke orientasi yang lebih terbuka, seiring dengan akomodasi negara terhadap Islam. Perubahan strategi dari orientasi yang bersifat “ekslusif” ke orientasi rasional inklusif didasarkan pada perubahan dalam struktur politik Indonesia. Sejak akhir 1980-an, rezim mengalami perubahan kebijakan terhadap umat Islam, tepatnya setelah Soeharto memecat L.B. Moerdani dari jabatannya sebagai Panglima ABRI pada 1988 dan menggantinya dengan Try Sutrisno, beberapa bulan sebelum dilangsungkan Sidang Umum MPR. Pada Desember 1990, Presiden mengijinkan Prof. Dr. Ing B.J. Habibie menjadi ketua umum ICMI dan seterusnya kebijakan yang mengakomodasi Islam diterapkan, termasuk mencabut SDSB dan mengijinkan pelajar Muslimah mengenakan Jilbab di sekolah dan kampus-kampus. Dalam situasi politik yang berubah itu, Wahdah mentransformasi gerakannya untuk menghilangkan kesan ekslusif, mendorong reformasi pemahaman keagamaan melalui suatu proses transfromasi dalam masyarakat Muslim dengan memilih “jalan tengah” dalam berdakwah amar ma’ruf nahi munkar yakni dengan jalan yang inklusif dalam berbagai bidang. Sikap terbuka dalam mensosialisasikan ajaran Islam mengindikasikan kuatnya pemahaman akan pentingnya keterlibatan aktif dalam memecah problem sosial politik umat Islam. Menghindari pilihan yang bersifat radikal-ekslusif dalam berdakwah sebagai bentuk penerimaan atas perubahan orientasi kebijakan politik rezim berkuasa terhadap Islam, Wahdah Islamiyah mengembangkan program inklusif dengan menggarap program pemberdayaan dan pencerahan sebagai investasi sosio-politik bagi tersedianya infrastruktur yang akan mendukung terlaksananya nilai-nilai Islam pada level individu, keluarga, masyarakat dan bahkan pada level bangsa dan negara. Dengan watak inklusifnya, Wahdah Islamiyah telah berkembang ke sejumlah daerah di Indonesia. Perkembangan Wahdah merupakan program nasional, bahkan dalam visi 2015 dinyatakan bahwa Wahdah Islamiyah akan menjadi gerakan Islam menasional dengan berdirinya gerakan ini pada seluruh ibukota propinsi seluruh Indonesia. Dalam laporan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah pada Muktamar I di Makassar tahun 2007 dinyatakan bahwa Wahdah Islamiyah telah berdiri di seluruh Sulawesi, Maluku Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung Jawa Barat, Nanggroe
Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat dan juga tengah berdiri cabang persiapan pada sejumlah kabupaten/kota di berbagai propinsi. Dari “Militan” ke Moderat-Akomodatif Ketika negara menerapkan ideologi monolitik Pancasila pada 1985, maka semua gerakan sosial dan politik harus menyesuaikan ideologinya dengan ideologi negara, tidak ada lagi “dualisme” ideologi dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Siapa pun yang menolak mencantumkan Pancasila sebagai azas dan ideologi gerakannya, akan dituduh sebagai kelompok yang ekstrem, ilegal, dan bahkan untuk kasus-kasus tertentu dituduh subversif, kalau dilakukan umat Islam, tuduhannya adalah “ekstrem kanan”. Kelompok Islam yang anti terhadap ideologi “buatan manusia”, kadang-kadang disebut dengan istilah “muta’ashibin” (orang-orang fanatik) atau pun “mutatharrifin” (orang-orang radikal), oleh pemerintah Orde Baru dianggap ingin mengganti ideologi negara dengan “negara Islam”. Dalam struktur masyarakat yang sedang mengalami perubahan dan strategi pemerintah untuk memuluskan keinginannya menerapkan ideologi monolitik, memunculkan dugaan bahwa ekstreminitas keagamaan pada periode tersebut memang muncul disebabkan oleh dua faktor; pertama, faktor internal umat Islam. Aktivisme keagamaan kelompok-kelompok Islam yang tidak bisa mengadaptasikan dirinya dengan kebijakan politik pemerintah yang menerapkan azas tunggal, memunculkan kelompok ekstrem yang secara laten membangun kekuatannya. Kedua, faktor eksternal. Dalam hal ini, Al-Qardhawi (1992) menyebut ekstreminisme keagamaan ini bukanlah suatu tuduhan, tetapi benar-benar ada yang justru direstui oleh pemerintah dan intel-intel negara, guna dijadikan alat pemukul terhadap gerakan Islam yang lain, dan sesudah itu, menghancurkan sampai tuntas setelah peranannya dianggap selesai. Kelompok yang menentang ideologi monolitik azas tunggal pada 1980-an dituduh sebagai kelompok “militan”. Meskipun tuduhan itu tidaklah sepenuhnya benar, barangkali awalnya muncul unsur-unsur militansi, tetapi dalam perkembangannya bergeser menjadi moderat, Allah berfirman “Demikianlah Kami jadikan kamu umat yang “tengah” (moderat) supaya kamu menjadi saksi atas manusia (QS. 2: 143). Namun sikap militant itu perlahan-lahan mengalami transformasi menjadi moderat dan akomodatif terhadap regulasi pemerintah, bukti akomodatif itu adalah kesediaan Wahdah mengikuti pemerintah dalam penentuan awal bulan ramadhan dan hari raya (idul fitri dan adha), kendayi sikap ini oleh sebagian kalangan dipandang sebagai keberhasilan rezim mengkooptasi Wahdah. Dalam struktur ideologi gerakan Wahdah, diperoleh kesan bahwa Islam sangat tidak menyukai sikap keterlaluan (ekstrem), dalam hadits riwayat Imam Ahmad dinyatakan bahwa Rasulullah bersabda“Hindarkanlah daripadamu sikap melampaui batas dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kamu telah binasa karenanya”. Wahdah Islamiyah hingga kini menerapkan sikap moderat dan akomodatif dalam kaitannya dengan masalah-masalah muamalah yang luas dan tidak dalam kaitannya dengan akidah dan ibadah. Urusan duniwiyah seperti masalah sosial politik sepanjang itu untuk kepentingan kemanusiaan dan kemaslahatan umat akan diterima dengan positif oleh Wahdah. Pasca menjadi Ormas, Wahdah Islamiyah mengedepankan sikap akomodatif dalam bidang sosial dan pendidikan. Karena sikap itu, gerakan ini hingga 2009, telah mendirikan sekolah-sekolah umum, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, bahkan menurut salah seorang elitenya, ke depan syarat berdirinya suatu cabang harus ada amal usaha nyata yang dapat dirasakan masyarakat seperti berdirinya sekolah atau masjid dan amal usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan aturan hukum negara. Dengan melihat perkembangan Wahdah Islamiyah belakangan ini, tidak arif dan tidak bijaksana menuduh gerakan ini sebagai gerakan Islam radikal, fundamentalis, atau ekstremis. Tuduhan semacam itu tidak didukung oleh fakta-fakta sosial dimana gerakan ini eksis. Tidak dapat dijadikan alasan atau dasar untuk menuduh kelompok Islam tertentu karena mereka memilih suatu sikap dan keyakinan pada pemahaman tertentu atau fiqh tertentu, karena agama bukanlah fiqh atau mazhab tertentu, tetapi pada ekspresi sosial politiknya. Dari “Tradisi” ke Transformatif-Emansipatif Gerakan Islam yang berorientasi ibadah dan spiritual seringkali dituduh sebagai kelompok yang tidak bertanggungjawab secara sosial politik bagi pemecahan masalah-masalah kemanusiaan. Gerakan Islam yang berorientasi ibadah dan spiritual pada dasarnya manifestasi dari penafsiran doktrin Islam yang tidak “utuh”, karena semua gerakan Islam dalam bentuk ekspresi yang radikal sekalipun tetaplah memberi perhatian pada persoalan sosial politik, meski dengan cara yang berbeda. Para ideolog gerakan Islam modern seperti Jamaluddin al-Afgani, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang banyak dirujuk intelektual Indonesia sangat konsen pada persoalan kemanusiaan. Dalam konteks ini, gerakan Islam Indonesia banyak memadukan secara actual konsep Wahabi yang kuat dasar pijakan pada tradisi Islam dengan Afgani, Abduh dan Ridha yang menerjemahkan ajaran Islam secara rasional untuk memecahkan persoalan kontemporer. Orientasi pada wilayah sosial kemanusiaan merupakan hasil terjemahan terhadap perintah dan anjuran agama yang agung, Islam tidak hanya dibatasi pada ranah ritual dan tradisi-tradisi yang bersifat sempit. Fenomena yang paradoks ditemukan dalam praktek keagamaan elite-elite agama yang menjadi “karyawan” negara, satu sisi mereka memiliki pemahaman keagamaan yang kuat, tetapi pada sisi lain perilaku sosial politiknya terkadang tidak mencerminkan ajaran Islam yang dianut dan dipahaminya. Tema penguatan identitas dan pengamalan nilai-nilai Islam autentik menjadi pilihan Wahdah Islamiyah, karena Islam seringkali dipergunakan sebagai alat legitimasi kaum elitenya dalam berkompromi dengan pengambil kebijakan, pada konteks ini nilai-nilai tradisi Islam mengalami marginalisasi. Dalam waktu yang lama, Islam tidak menjadi patron bagi perilaku dan tindakan individu, akibatnya korupsi, kolusi dan nepotisme terus tumbuh-subur, agama mengalami kooptasi dan hegemoni oleh kapitalisme dan kekuasaan. Inilah konteks yang melegitimasi perkembangan Wahdah untuk mengukuhkan kembali tradisi keagamaan sesuai dengan yang diteladankan oleh Rasulullah dan para shahabat-Nya serta orang-orang shaleh yang hidup setelah mereka. Penekanan pada ajaran fundamental Islam menjadi ciri khas Wahdah. Orientasi pada pemahaman keagamaan ini mengalahkan perhatian gerakan ini pada bidang-bidang kemanusiaan yang lain, bagi Wahdah Islamiyah periode awal lebih menekankan pada penguatan pemahaman keagamaan, mengamalkan ajaran Islam otentik dan terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, Islam merupakan aturan tentang kehidupan yang sempurna dan dapat beradaptasi dengan setiap bangsa, negara dan setiap waktu, wahyu Allah bersifat universal mencakup seluruh aktivitas hidup manusia. Ajaran Islam yang diprioritaskan Wahdah Islamiyah pada periode ini mencakup konsep inti atau syariat Islam yang utama seperti syahadat, shalat, puasa, shaum, zakat dan haji. Tekanan pada monoteisme dan tidak ada politeisme menjadi cirri dasar gerakan Islam Indonesia, itulah syhadat. Dalam hubungannya dengan Allah, setiap muslim diberi kesempatan yang sama untuk berdialog secara langsung, itulah shalat. Dalam rangka memupuk solidaritas, kohesi dan harmonis sosial, Islam menganjurkan untuk berpuasa sebagai ekspresi kepedulian. Sementara untuk bertindak langsung dalam kebaikan kolektif dengan membantu fakir, miskin, dan orang-orang tidak mampu, Islam memerintahkan untuk berpuasa. Sedangkan ibadah haji menegaskan ekspresi seorang Muslim secara simbolik dengan aksi-aksi konkret baik secara individu maupun sosial (Kazuo Simogaki, 2004). Setelah mengalami proses sosio politik yang relatif lama, disertai dengan meningkatnya jumlah pengikut gerakan ini dan didukung oleh infranstruktur organisasi yang mulai tertata dengan baik, orientasi gerakan Wahdah Islamiyah pasca mengalami perkembangan (antara 1995-2002) tidak lagi semata-mata berkaitan dengan masalah-masalah akidah dan ibadah dalam arti yang sempit, tetapi berusaha menerjemahkan ajaran Islam dalam konteks kehidupan kemanusiaan dengan mengembang misi sosial dan dakwah. Misi ini diorientasikan untuk meningkatkan tingkat kesadaran keagamaan umat Islam dan juga tingkat kesejahteraannya. Pemaknaan terhadap misi Islam yang esensial sebagai misi kemanusiaan merupakan bentuk pemaknaan yang bersifat substansi dari ajaran Islam. Dalam sejumlah doktrin Islam dapat ditemukan betapa agama ini memberikan perhatian yang tinggi terhadap nilai kemanusiaan. Dalam surat al-Ma’un (ayat 1-3) misalnya Allah berfirman “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim; dan tidak mendorong memberi makan orang miskin”. Ayat ini memberitakan kepada orang-orang yang beriman bahwa memperhatikan anak yatim piatu dan orang-orang miskin sangat penting, tidak hanya sebagai misi sosial Islam yang agung, tetapi juga sebagai misi kemanusiaan, inilah misi profetik Nabi. Menerjemahkan kembali sejumlah doktrin kemanusiaan Islam akan memberi arah baru orientasi gerakan-gerakan Islam agar mengembang misi transformasi dan misi emansipasi, bahkan Hasan Hanafi untuk mengoreksi kecendrungan kekuasaan yang elitis dan kritiknya terhadap masyarakat kapitalis menyebut dengan istilah Islam kiri yang diartikan sebagai upaya untuk mengoreksi dan mengkritik kemapanan politik dan agama. Islam kiri lahir dari kesadaran penuh atas posisi tertindas kaum Muslim, untuk kemudian melakukan rekonstruksi terhadap seluruh bangunan pemikiran Islam tradisional agar dapat berfungsi sebagai kekuatan pembebasan. Istilah kiri Islam bermakna transformasi atau sebagai gagasan alternatif pemikiran bagi perkembangan masyarakat, artinya ajaran Islam harus ditransformasi kepada individu Muslim dan menggugah kesadaran untuk menyongsong kebangkitan Islam. Misi utama Islam adalah kemanusiaan, karena itu Islam harus secara terus menerus menajdi kekuatan yang dapat memotivasi dan menstransformasikan masyarakat dengan berbagai aspeknya. Wahdah Islamiyah sebagai gerakan Islam perlu memberi perhatian pada masalah-masalah sosial ekonomi, tidak hanya semata-mata pada masalah teologi keagamaan, tetapi memperhatikan kualitas hidup masyarakat, pembangunan masyarakat, penyadaran hak-hak politik rakyat, advokasi terhadap berbagai aspek kemanusiaan seperti terlibat dalam membantu korban bencana alam dan sebagainya. Tipologi ini tidak akan berlaku abadi atau mutlak, bahkan sangat mungkin akan ada kejutan-kejutan baru yang dihasilkan dari Muktamar ke-2 Wahdah Islamiyah nanti, sangat mungkin akan lahir kebijakan yang lebih mengembangkan lagi corak pemikiran baru yang dapat mewarnai pemikiran Islam Indonesia. Selama ini, Wahdah hanya dikenal sebagai gerakan amal dan gerakan sosial, belum banyak memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran Islam Indonesia. Wallahu a’lam bi shawab. Link Opini Penulis : Citizen Reporter Editor : Ridwan Putra

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan